Cara Memperpanjang Pajak STNK

Cara Memperpanjang Pajak STNK

Sebagai warga Negara yang baik tentunya kita taat membayar pajak. Nah kali ini saya akan melaksanakan kewajiban tersebut. Ya membayar pajak tahunan kendaraan bermotor atau lebih terkenal dengan istilah memperpanjang STNK. Bagi yang belum pernah atau baru pertama kali boleh menyimak pengalaman saya bulan Mei 2011 membayar pajak berikut ini.
Pertama, datang ke samsat dimana sepeda motor anda terdaftar. Kalau saya di samsat Sleman letaknya dekat dengan Polres Sleman. Bersebrangan jalan. Untuk tiap provinsi sepertinya sekarang sudah ada Samsat online. Jadi warga yang Tegal yang tinggal di jogja misalnya bisa memperpanjang di Prambanan Klaten. Tapi untuk antar provinsi masih belum bisa. Bekal yang dipersiapkan adalah STNK Asli dan fotocopy KTP, BPKB asli dibawa untuk hanya ditunjukan ke petugas.
Kedua, Bagi yang hanya membayar pajak tahunan di samsat Sleman  langsungmenuju  ke loket 3 saja untuk penyerahan berkas dan menunjukan BPKB asli. Letaknya tepat ditengah-tengah deretan loket-loket. ( loket 1 dan 2 bagi yang mutasi antar daerah). Disitu akan diberi nomer antri yang akan digunakan untuk proses selanjutnya samapi dengan selesai. Jadi pantengin tuh nomer siapa tahu ada yang manggil.
Ketiga, antri menunggu untuk dipanggil di loket 4 ( loket BRI) guna pembayaran  pajak. Disini motor saya kena pajak Rp 149.000 ditambah sumbangan bulan dana PMI Rp. 2000. Disini biasanya yang antrinya agak lama jadi harus sabar dan tetep konsentrasi dengan nomer antrian kita. Setelah itu menunggu lagi untuk panggilan di loket 6 yaitu loket penyerahan STNK yang sudah jadi. Loket 5 biasanya terlewati karena itu untuk konfirmasi jika terjadi kesalahan cetak atau lain2.
Keempat, semua proses sudah selesai berarti tinggal melanjutkan aktivitas. Oiya jangan lupa sediakan uang Rp 1000 buat beli plastic pembungkus STNK, biasanya pas nunggu di loket 6 sudah ada yang nawari. Selesai dah.

2 komentar:

nurdiyansah mengatakan...

kalau gak ada ktpnya gimana bos??


Mas Slem mengatakan...

KTP nya gak harus yang mengurus gan. KTP nya KTP yg sesuai dg STNK. kayaknya beberapa kali ada orang yg cuma nitipin ke orang lain kok. jadi gak harus ngurus sendiri.


Posting Komentar

 
© 2009 - nDobos Bareng Slem | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top