Membuat Akte Kelahiran Anak

Membuat Akte Kelahiran Anak

Membuat akte kelahiran, bagi para pasangan keluarga muda termasuk pengalaman yang cukup berharga. Karena tentunya itu adalah pertama kali kita mengurus pembuatan akte tersebut. Dan jangan pernah menyepelekan apalagi menunda-nunda pembuatan akte kelahiran, kenapa ? Selain akte itu akan kita gunakan untuk keperluan anakkita, entah buat daftarin sekolah, ikut lomba-lomba dll tapi setiap keterlambatan dalam pembuatannya ada sanksinya loh. Untuk dikabupaten Sleman Yogyakarta ini penggolongan sanksi dan administrasi keterlambatan :
  1. Tidak terlambat: maksimal 2 bulan terhitung sejak tanggal kelahiran. Biaya administrasi Rp 5.000,-
  2. Terlambat: lewat 2 bulan sampai 1 tahun terhitung sejak tanggal kelahiran. Biaya administrasi Rp.35.000,-
  3. Sangat terlambat: lewat 1 tahun atau lebih. Biaya administrasi di atas Rp 200.000,- Selain itu diharuskan ikut sidang dulu dalam pengadilan negeri dengan membawa 2 orang saksi dan denda Rp1.000.000 ( satu juta rupiah, nah loh…)
Terus gimana cara pembuatannya dan apa syarat-syaratnya?
Bulan januari 2011 kemarin saya melaksanakan “ ritual” tersebut. Anak pertama saya lahir di RS PKUMuhammadiyah 2 Jogja. Jadi masih masuk kabupaten Sleman. Begini ceritanya dan alurnya: 

Pertama pergi ke tempat bapak kepala Dukuh untuk meminta surat pengantar pembuatan akta kelahiran sekaligus Blangko pembuatan Kartu Keluarga ( KK) Baru.Entah anda sudah punya KK baru apalagi belum, anda harus membuat KK baru. Karena anak anda akan masuk dalam KK tersebut. Dan yang harus diperhatikan Suami dan istri KTP nya harus yang baru alias KTP yang sudah menikah dan sudah pindah alamat ( alamatnya sama). Kalau belum, anda akan semakin repot. Karena untuk pindah alamat sekarang ngurusnya harus sampai dengan catatan sipil di kabupaten masing-masing. Artinya waktu anda dalam membuat akte akan semakin lama. Beberapa daerah blangko KK minta langsung di kelurahan. Untuk hal ini tidak jadi masalah karena KTP saya sudah pindah Jogja 2 tahun yang lalu. Dan KTP juga sudah menikah. Saya juga sudah buat KK baru 11 bulan sebelumnya. 

Berikutnya, menuju ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke kecamatan. Di tiap kelurahan bayarnya Rp 20.000. Tapi untuk pengurusan selain KTP,KK,AKTE yang gak ada aturannya kadang aturan antar desa bisa beda. Saya pernah legalisir KTP 3 lembar suruh bayar Rp 15.000. Pas saya tanya kok mahal pak, jawabnya katanya 1 lembar/ 1 cap stempel 5.000. Beda banget ditempat kelahiran saya di sebuah desa di Jateng. Disana dari Lurah, Carik, kaurkesra semua keluarga saya, jadi bayarnya sukarela.hehehe… 

Setelah itu, tempat berikutnya yang harus disambangi adalah kantor kecamatan. Disinilah ujung segala cerita. Karena untuk pembuatan Akte kelahiran dan KK sekarang seluruhnya dilakukan oleh Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Sleman. Untuk menuju kesana sudah ada petugas kecamatan yang mengurusi hal tersebut. Jadi tinggal menunggu aktenya jadi. Waktunya 2 minggu. Selesai sudah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 - nDobos Bareng Slem | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top